Kapan “Undang-Undang Pokok Agraria” (UUPA) disahkan sebagai dasar hukum reforma agraria di Indonesia?
A. 1945
B. 1955
C. 1960
D. 1963
E. 1970
Jawaban: C. 1960
Penjelasan: “Undang-Undang Pokok Agraria” (UUPA) disahkan pada tahun 1960 sebagai dasar hukum reforma agraria di Indonesia, mengatur penggunaan, penguasaan, dan hak atas tanah.
Sumber Buku: “Reforma Agraria: Kebijakan dan Implementasi” oleh Gunawan Wiradi.