Hukum Perdata Internasional di Indonesia berakar dari…
A. Hukum Romawi
B. Hukum Adat
C. Burgerlijk Wetboek
D. English Common Law
E. Code Civil Français
Jawaban yang benar: C. Burgerlijk Wetboek
Penjelasan:
Hukum Perdata Internasional di Indonesia berakar dari Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan warisan hukum dari era kolonial Belanda. BW masih menjadi dasar hukum perdata di Indonesia hingga saat ini.
Sumber Buku:
“Dasar Hukum Perdata di Indonesia: Warisan Kolonial dan Adaptasinya” oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang menyediakan analisis tentang asal-usul dan pengaruh Burgerlijk Wetboek pada sistem hukum perdata di Indonesia.