Pada tahun berapa “Konstitusi Jepang Pasca-Perang” yang mengandung prinsip kedaulatan rakyat dan renunsiasi perang diadopsi?
A. 1945
B. 1947
C. 1952
D. 1960
E. 1972
Jawaban yang benar: B. 1947
Penjelasan:
“Konstitusi Jepang Pasca-Perang” diadopsi pada tahun 1947. Konstitusi ini mengandung prinsip kedaulatan rakyat dan renunsiasi perang sebagai sarana penyelesaian konflik internasional, menandai perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan dan kebijakan luar negeri Jepang.
Sumber Buku:
“Konstitusi Jepang 1947: Prinsip dan Dampaknya” oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang menjelaskan tentang proses pembuatan dan isi utama Konstitusi Jepang pasca-Perang Dunia II, serta pengaruhnya terhadap pembangunan negara dan hubungan internasional.